Kamis, 10 November 2011

Contoh Surat Kontrak Kerja

PERJANJIAN KERJA
KANTOR AKUNTAN PUBLIK
_____________________________

Nomor: __________ KK/00001/11/2011

Perjanjian Kerja ini (selanjutnya disebut dengan ”Perjanjian“) dibuat dan diadakan serta ditandatangani di Jakarta, pada tanggal ___________ oleh dan antara:
1. ABC, yang bertidak untuk dan atas nama Kantor Akuntan Publik A,B,C & Rekan yang berdomisili di ________________ , Jalan Jend. Sudirman Kav. 7, Jakarta Selatan,

selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “KAP“.

2. Nama : A
Alamat : _____________
No. KTP : ____________
selanjutnya dalam hal ini disebut sebagai “Karyawan“.

(KNT&R dan Karyawan selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak“).

Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat mengadakan serta menandatangani Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:


Pasal 1
Mulai Bekerja

Para Pihak setuju dan sepakat bahwa Karyawan mulai bekerja pada tanggal 24 Oktober 2011.


Pasal 2
Posisi dan Tugas

2.1. KNT&R dengan ini menunjuk Karyawan dan Karyawan menerima penunjukkan kerja sebagai Junior Auditor. Karyawan menyatakan kesediaan dan berkewajiban untuk melakukan aktivitas sebagaimana jabatan yang telah ditentukan tersebut.

2.2. Uraian tanggung jawab pekerjaan adalah sesuai dengan jabatan sebagaimana tercantum dalam Peraturan Kerja KNT&R Bagian I mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja.


Pasal 3
Gaji dan Tunjangan

3.1. Karyawan menerima gaji pokok adalah sebesar Rp ___________ perbulan termasuk pajak.

2.3. Tunjangan karyawan berupa penggantian transport dinas, THR, asuransi kesehatan dan lembur bagi yang berhak sesuai dengan Peraturan Kerja KNT&R Bagian II mengenai Gaji dan Tunjangan, Bagian III mengenai Jam Kerja dan Lembur, dan Bagian IV mengenai Perjalanan Dinas.

3.2. Kenaikan gaji tahunan Karyawan diberikan berdasarkan atas suatu evaluasi kinerja tahunan atau pertimbangan lainnya oleh KNT&R.

Pasal 4
Lain-lain

Ketentuan lainnya mengenai mengacu kepada Peraturan kerja KNT&R tertanggal 1 Januari 2010, yaitu:

 Bagian I, mengenai Jabatan dan Penilaian Prestasi Kerja
 Bagian II, mengenai Gaji dan Tunjangan
 Bagian III, mengenai Jam Kerja dan Lembur
 Bagian IV, mengenai Perjalanan Dinas
 Bagian V, mengenai Cuti
 Bagian VI, mengenai Disiplin Kerja
 Bagian VII, mengenai Hubungan dengan Klien
 Bagian VIII, mengenai Pelanggaran Serius
 Bagian IX, mengenai Pengunduran Diri dan Surat Referensi
 Bagian X, mengenai Lain-lain


Pasal 5
Pengakhiran/Pemutusan dan Konsekuensi-konsekuensinya

5.1. Para pihak dapat memutuskan Perjanjian ini sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis terlebih dahulu dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebelum hari pengunduran dirinya. KNT&R juga dapat mengakhiri perjanjian ini jika Karyawan melakukan perbuatan pelanggaran yang serius yang mengakibatkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Kerja KNT&R Bagian VIII mengenai Pelanggaran Serius.

5.2. Kompensasi pemutusan hubungan kerja, untuk alasan-alasan selain dari kelalaian yang berat, salah bertindak atau pelanggaran serius, diperhitungkan dan diberikan sesuai dengan Undang-Undang Tenaga Kerja yang berlaku di Indonesia.

5.3. Jika karyawan diputuskan hubungan kerjanya karena kelalaian yang berat, salah bertindak, pelanggaran serius, kegagalan yang besar untuk melaksanakan pekerjaan secara memuaskan, atau jika Karyawan secara sukarela mengundurkan diri tanpa memperoleh persetujuan tertulis sebelumnya dari KNT&R, KNT&R tidak akan bertanggungjawab atas gaji dan biaya-biaya yang terkait lainnya di luar tanggal pemutusan hubungan kerja.


Pasal 6
Konflik Kepentingan

6.1. Karyawan tidak boleh membuat suatu salinan dokumen-dokumen KNT&R dan/atau data-data dalam bentuk apapun untuk digunakan sendiri dan/atau untuk digunakan orang lain yang diperoleh dan/atau berada dibawah kekuasaannya berdasarkan Perjanjian ini. Setiap salinan, abstraksi, atau ringkasan dalam bentuk apapun yang dibuat oleh Karyawan atau orang lainnya manapun atas dokumen-dokumen apapun harus menjadi milik KNT&R.

6.2. Selama Masa Kerja, Karyawan setuju untuk tidak bekerja secara langsung atau tidak langsung untuk perusahaan-perusahaan atau bisnis-bisnis lain selama Masa Kerja atau melakukan jasa pribadi apapun kecuali disetujui secara tertulis sebelumnya oleh KNT&R.

6.3. Selama Masa Kerja, Karyawan juga setuju untuk tidak memiliki ekuitas apapun sebagai suatu investasi yang aktif atau pasif dalam perusahaan-perusahaan yang mempunyai maksud dan tujuan menyerupai (resembling) dan/atau yang mirip dengan KNT&R.


Pasal 7
Perubahan/Amandemen

Perjanjian ini tidak boleh dirubah atau ditambah secara keseluruhan atau sebagian kecuali perubahan atau perubahan-perubahan demikian disyaratkan oleh peraturan-peraturan yang berlaku atau telah disetujui oleh Para Pihak dan dituangkan dalam suatu perjanjian tertulis atau perubahan atau perjanjian tambahan yang ditandatangani oleh Para Pihak.


Pasal 8
Hukum Yang Mengatur

Ketentuan-ketentuan dari Perjanjian ini harus diatur dalam segala hal oleh dan ditafsirkan sesuai dengan hukum Republik Indonesia.

Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak dibuat dalam rangkap dua, masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Saya (Karyawan) menyetujui seluruh ketentuan yang telah disebutkan di atas dan saya menandatangani Perjanjian ini dengan penuh kesadaran dan tanpa paksaan dari pihak manapun.


Jakarta, 4 Nopember 2011

Karyawan





A,B,C & Rekan






___________
Junior Auditor ____________

Partner


Lampiran : A. Data Pribadi Karyawan
B. Peraturan Kerja KAP

Tidak ada komentar:

Posting Komentar