Kamis, 03 November 2011

Contoh Surat Perjanjian Jual Beli Rumah

SURAT PERJANJIAN
JUAL BELI RUMAH


Pada hari ini, Minggu tanggal sebelas bulan Nopember tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :
1. Drs. H. Ahmad Dahlan, karyawan, bertempat tinggal di Jl. Ujung Kulon RT 015/ RW 009, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya disebut juga sebagai Pihak Pertama

2. Asep, buruh bangunan, bertempat tinggal di Jl. Damai 5 No. 9 Cipete Utara Kebayoran Baru Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua


Kedua belah pihak telah sepakat dalam perjanjian jual beli sebidang tanah beserta rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik No 123456.356 yang terletak di Jl. Muara Atas No. 999 RT 0400/ RW 090, Kelurahan Jauh Kecamatan Dekat, Kabupaten lebih dekat.

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1
PERPINDAHAN KEPEMILIKAN

1. Perjanjian jual beli ini berlaku lima hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir setelah rumah berpindah status kepemilikannya kepada pihak kedua.
2. Proses perpindahan kepemilikan rumah akan diurus oleh pihak kedua berikut tanggungan yang timbul dan pihak pertama hanya akan membantu kelancaran kepengurusan saja.
3. Perpindahan kepemilikan hanya akan diproses setelah semua kewajiban pihak kedua dipenuhi.

Pasal 2
NILAI JUAL BANGUNAN DAN TANAH

1. Rumah dijual seharga Rp 170.000.000,-
2. Uang muka penjualan rumah adalah sebesar minimal 10% dari Rp 170.000.000,-
(Rp 20.000.000,-) yang harus sudah dibayar oleh Pihak Kedua secara tunai oleh Pihak Pertama pada saat ditandatanganinya perjanjian ini
3. Pembayaran berikutnya akan dilakukan 2 (dua) bulan dari tanggal penandatangan perjanjian ini untuk kepengurusan KPR oleh Pihak Kedua
4. Pembayaran dianggap lunas bila pembayaran sudah mencapai nilai jual yang telah disepakati


Pasal 3
KETERLAMBATAN BAYAR

1. Keterlambatan pembayaran dari tanggal pada pasal 2 butir (3) akan dikenakan pembatalan perjanjian jual beli

Pasal 4
KEWAJIBAN-KEWAJIBAN LAIN

1. Pihak Pertama wajib membayar iuran Pajak Bumi dan Bangunan sampai proses pemindahan kepemilikan selesai
2. Pihak Kedua wajib membayar iuran listrik rumah dan iuran warga setempat
3. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal sampai pembayaran dianggap lunas

Pasal 5
LAIN-LAIN

1. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
2. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam butir (1) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama
3. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
4. Pihak kedua akan mendapatkan hak kepemilikan secara penuh apabila pembayaran telah dinyatakan lunas
5. Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Kedua tanpa kecuali
6. Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam addendum/amandemen yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama
7. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
8. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.


Demikian perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dengan dihadiri saksi-saksi yang dikenal oleh kedua belah pihak serta dibuat rangkap dua bermeteri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.

Semoga ikatan perjanjian ini membawa berkah bagi semua pihak.


Pihak Pertama Pihak Kedua




( Drs. H. Ahmad Dahlan ) ( S l a m e t )


Saksi-saksi:


1. Saksi I : ____________________



2. Saksi II : ____________________



Dokumen yang harus di lengkapi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar