Kamis, 06 Oktober 2011

CONTOH SURAT PERJANJIAN SEWA RUMAH

PERANJIAN SEWA MENYEWA RUMAH

Pada hari ini, Kamis, tanggal delapan oktober tahun dua ribu sebelas, kami yang bertanda tangan di bawah ini :

1. Abdul Syukur, swasta, bertempat tinggal di Jl. Damai V No. 2 Cipete Utara, Kebayoran Barua Jakarta Selatan, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut juga sebagai Pihak Pertama
2. Muhammad Fahmi, Dokter, bertempat tinggal di Jl. Mahkota V No. 31, Semarang jawa Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas namanya sendiri yang selanjutnya akan disebut sebagai Pihak Kedua

Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa Pihak Pertama menyewakan kepada Pihak Kedua berupa Rumah yang berdiri diatas Sertifikat Hak Milik
No 123456789 yang terletak di Jl, H. Nawi Raya No. 25, Kebayoran Baru Jakarta Selatan dengan fasilitas-fasilitas sebagai berikut

1. Sambungan listrik sebesar 1300 watt dari PLN dengan nomor kontrak 12345678910
2. Sambungan air bersih dari PDAM Kota Depok dengan nomor kontrak 12345678910
3. Sambungan telepon tetap nirkabel dari PT Telkom dengan nomor 022-99266637
4. Jetpam
5. Kolam Ikan

Kedua belah pihak sepakat untuk mengikatkan diri dalam perjanjian ini dengan syarat-syarat sebagai berikut

Pasal 1

1. Perjanjian sewa menyewa ini berlaku tiga hari setelah ditandatanganinya perjanjian ini dan akan berakhir dengan sendirinya pada 9 Oktober 2012.
2. Perjanjian ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu dan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak.
3. Pihak Kedua dalam jangka waktu satu bulan sebelum masa berakhirnya perjanjian harus menyatakan kehendaknya secara tertulis untuk perpanjangan perjanjian ini

Pasal 2

1. Uang sewa rumah adalah sebesar Rp 17.000.000/tahun yang telah dibayar secara tunai oleh Pihak Kedua pada saat ditanda-tanganinya perjanjian ini
2. Akta perjanjian ini juga berlaku sebagai kuitansi (tanda terima pembayaran) yang sah


Pasal 3

1. Pihak Pertama menyerahkan rumah kepada Pihak Kedua dalam keadaan kosong dari penghuni dan barang-barang milik Pihak Pertama
2. Pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua harus menyerahkan kembali rumah dalam keadaan kosong dan terpelihara kepada Pihak Pertama dan Pihak Pertama tidak berkewajiban untuk menyediakan sarana penampungan guna menampung keperluan dan barang-barang dari Pihak Kedua
3. Apabila pada saat berakhirnya perjanjian ini, Pihak Kedua tidak dapat melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan Pihak Kedua tidak menyatakan kehendaknya untuk memperpanjang perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (3), maka untuk setiap keterlambatan Pihak Kedua akan dikenakan denda sebesar Rp 70.000/hari, dan denda tersebut dapat ditagih seketika dan sekaligus lunas
4. Apabila keterlambatan tersebut berlangsung hingga 10 hari sejak berakhirnya perjanjian, maka Pihak Kedua memberi kuasa kepada Pihak Pertama untuk mengosongkan rumah dari semua penghuni dan barang-barang atas biaya Pihak Kedua dan bilamana perlu dengan bantuan pihak kepolisian setempat

Pasal 4

1. Pihak Kedua tidak diperkenankan untuk mengubah fungsi serta peruntukkan sebagai rumah tinggal
2. Pihak Kedua atas tanggungan sendiri dapat melakukan perubahan pada rumah yang tidak akan mengubah konstruksi dan NJOP dan tambahan tersebut harus merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan menjadi milik Pihak Pertama
3. Perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) harus dengan ijin tertulis dari Pihak Pertama

Pasal 5

1. Pihak Pertama menjamin Pihak Kedua bahwa selama masa perjanjian ini berlaku, Pihak Kedua tidak akan mendapatkan tuntutan dan/atau gugatan dari pihak lain yang menyatakan mempunyai hak atas tanah dan rumah tersebut
2. Apabila terjadi perubahan kepemilikan terhadap rumah tersebut, Pihak Kedua tetap dapat menikmati hak sewa sampai berakhirnya perjanjian ini

Pasal 6

Segala kerusakan kecil maupun besar dari rumah tersebut menjadi tanggungan sepenuhnya dari Pihak Pertama kecuali terhadap kerusakan yang ditimbulkan bukan oleh Pihak Kedua


Pasal 7

Segala pungutan dan/atau iuran termasuk namun tidak terbatas pada iuran warga, tagihan listrik, telepon, dan air menjadi tanggungan Pihak Kedua selama masa perjanjian berlangsung. Iuran Pajak Bumi dan Bangunan menjadi kewajiban Pihak Pertama

Pasal 8

Segala ketentuan yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur selanjutnya dalam adendum yang merupakan bagian tak terpisahkan dari perjanjian ini dan akan diputuskan secara bersama

Pasal 9

1. Apabila terjadi sengketa atas isi dan pelaksanaan perjanjian ini, kedua belah pihak akan menyelesaikannya secara musyawarah
2. Apabila penyelesaian secara musyawarah tidak berhasil, maka kedua belah pihak sepakat untuk memilih domisili hukum dan tetap di kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bandung

Demikian perjanjian in disetujui dan dibuat serta ditanda tangani oleh kedua belah pihak dibuat dalam rangkap dua bermateri cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama


Pihak Pertama                                                 Pihak Kedua




( Abdul Syukur )                                        (Muhammad Fahmi)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar