"Harus dibedakan rujuk atau bukan. Jika dalam masa 90 hari atau iddah, mereka bersatu lagi maka disebut rujuk. Kalau di luar 90 hari, maka ya disebut menikah lagi," ujar Kepala Humas Pengadilan Agama Bandung Ecep Syaifuddin ditemui di kantornya, Jalan Terusan Jalan Jakarta, Selasa (13/3/2012).
Berdasarkan catatan Pengadilan Agama Bandung, putusan pengadilan mengabulkan permohonan talak Aa Gym terhadap Teh Ninih keluar pada 21 Juni 2011 dengan nomor berkas perkara 845/pdt.g/2011/PA BDG. Sementara ikrar talak dilaksanakan pada 26 Juli 2011.
Jika menghitung 90 hari sejak ikrar talak, maka masa iddah Teh Ninih berakhir pada pertengahan Oktober 2011. "Jadi dicek dulu, keduanya itu rujuk atau menikah lagi. Kalau rujuk mereka harus lapor ke KUA pertama mereka menikah dulu di Ciamis. Nah kalau menikah lagi, bisa di KUA terdekat rumahnya sekarang," katanya.
Untuk mengetahui berita gembira yang lain silahkan Klik Disini
http://bandung.detik.com/read/2012/03/13/154839/1866099/486/aa-gym-dan-teh-ninih-bukan-rujuk-tapi-menikah-lagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar