Selasa, 20 Maret 2012

Dhna W. Pernah Bantu Menangkan Wajib Pajak di Tingkat Banding Pengadilan

Jakarta Tersangka kasus korupsi pajak, Dhana Widyatmika, ternyata pernah membantu sebuah perusahaan dengan inisial PT CT di pengadilan pajak. Di tingkat banding, negara kalah melawan PT CT.

"Jadi waktu itu DW dan ada temannya mengurus pajak PT CT. Di tingkat banding pengadilan pajak negara kalah," ujar Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung (Kejagung), Arnold Angkouw, di Gedung Kejagung Jl Hasanuddin, Jakarta, Selasa (20/3/2012).

Dikatakan Arnold, PT CT merupakan perusahaan asing yang bergerak di bidang transportasi. Namun Arnold enggan merinci berapa jumlah kerugian yang dialami negara. Dia juga masih menyimpan rapat-rapat kapan tepatnya Dhana membantu PT CT mengalahkan negara.

"Temannya inisialnya S. (Jumlah uang) belum ditelusuri, tapi negara kalah," ujar Arnold.

Sementara itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh Kejagung terhadap 7 saksi yang dilakukan hari ini kembali mengungkapkan ada aliran uang dari sebuah perusahaan ke rekening Dhana.

"Dicari oleh tim penyidik bahwa tim yg dipimpin oleh DW menerima dari PT. KTU. Itu salah satu wajib pajaknya," tuturnya.

Dihubungi terpisah, Kapuspenkum Kejagung Adi Toegarisman membeberkan sejumlah saksi yang diperiksa hari ini. "Saksi yang diperiksa hari ini LS (mantan komisaris PT. KTU, R (mantan akuntan PT. KTU), RAS (mantan direktur PT. KTU), S (bank), M (bank), JH, IAK (direktur PT. SM)," ujar Adi.


http://news.detik.com/read/2012/03/20/215423/1872755/10/dw-pernah-bantu-menangkan-wajib-pajak-di-tingkat-banding-pengadilan?9911012

Tidak ada komentar:

Posting Komentar