"Pasti halal, sudah banyak yang nanya ke kami nomor rekeningnya," jelas Ahok saat dimintai tanggapan, Senin (26/3/2012).
Ahok menjelaskan para donasi penyumbang pun tidak akan sembarang diterima. Mereka yang benar dan jelas saja yang akan diterima.
"Perorangan maksimal Rp 50 juta dan perusahaan Rp 1 miliar saja," jelasnya.
Soal dana kampanye ini memang menjadi sorotan. Bahkan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) Abdullah Dahlan mewaspadai bahwa dana bisa saja berasal dari pengusaha hitam atau pencucian uang.
http://news.detik.com/read/2012/03/26/114800/1876247/10/?992204topnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar