Jumat, 13 April 2012

Mengubah Hutang Jadi Aset ! Mungkinkah ?

Jakarta - Belakangan ini saya banyak lihat iklan tentang seminar tentang mengubah utang jadi aset yang hasilnya sangat luar biasa. Mungkinkah hal itu dan bagaimana caranya?

Terima Kasih

Gunawan, Freelance Translator

Jawaban:

Pak Gunawan,

Terima kasih atas email pertanyaannya. Jujur saya katakan bahwa saya belum pernah mengikuti seminar seperti yang dikatakan, akan tetapi membaca dari banyak artikel dan informasi tentang tata cara mengubah hutang menjadi aset dapat ditarik kesimpulan bahwa didalam seminar tersebut diajarkan kisah sukses dalam mengembangkan usaha dengan menggunakan utang.

Sebenarnya berutang untuk dipergunakan sebagai modal berusaha bukan barang baru di dunia bisnis dan bagi pengusaha. Sayangnya tidak semua pengusaha bisa mendapatkan hutang terutama dari institusi keuangan seperti Bank. Dibutuhkan tingkat kepercayaan yang harus dibangun antara pengusaha dan institusi keuangan. Banyak pengusaha kecil (baca: pedagang) yang dikenal atau didengung-dengungkan oleh pemerintah sebagai pengusaha mikro yang memiliki kendala untuk mendapatkan fasilitas pinjaman dari institusi keuangan. Padahal pengusaha mikro dan kecil (UMKM) ini 'katanya' adalah dewa penyelamat dan penolong Indonesia dikala krisis keuangan melanda Negara kita ini diakhir tahun 90an.

Saya sendiri selain sebagai seorang konsultan Perencanaan Keuangan Keluarga sering juga dihadapi dengan klien / nasabah yang mempunyai usaha yang ingin dikembangkan akan tetapi kesulitan modal tambahan. Hal ini dipersulit dengan peraturan dari Bank Indonesia tentang tata cara penyaluran kredit dimana sejak krisis moneter bank-bank menjadi ekstra hati-hati dalam menyalurkan kredit yang membuat semakin sulit lagi bagi pengusaha kecil untuk mendapatkan kredit dari institusi keuangan. Belum lagi kredit untuk usaha kecil biasanya berbunga sangat tinggi sedangkan pengusaha kecil harus menghasilkan produk dengan harga semurah mungkin agar daya saing dari produk tersebut tinggi sehingga produk menjadi laku dan muda untuk dijual / tawarkan baik didalam maupun luar negeri. Belum lagi sikap mental dari masyarakat di Indonesia yang tidak ingin membayar lebih mahal untuk barang-barang buatan dalam negeri dibandingkan barang import.

Didalam bank secara konvensional dikenal istilah 5 C untuk menilai apakah seseorang layak untuk diberikan kredit alias pinjaman, yaitu Character, Capacity, Credit, Capital dan Collateral. Character menjadi salah satu penilaian terpenting sebelum institusi keuangan memberikan pinjaman kepada kita. Karena karakter peminjam yang akan menentukan apakah peminjam akan bertanggung jawab dan mengembalikan pinjaman tersebut. Adapun Capacity dan Credit akan dinilai melalui kelayakan perusahaan atau usaha yang sedang dijalankan. Sedangkan Capital membuktikan bahwa seseorang yang ingin berusaha (dengan catatan utang dipakai sebagai modal usaha) yakin dengan usahanya yang diwujudkan dalam bentuk modal awal. Sedangkan Collateral sendiri merupakan jaminan yang diperlukan institusi keuangan (baca: bank) untuk memberikan kepastian kepada bank bahwa uang pinjaman tersebut akan dikembalikan.

Dari liputan yang saya baca dimedia elektronik maupun konvensional teori yang diajarkan dari seminar-seminar mengubah hutang menjadi asset tersebut adalah bagaimana cara mendapatkan kredit dari bank tersebut dan memutarkan uang hasil pinjamannya. Kredit atau utang dibagi menjadi 2 yaitu utang konsumtif dan utang produktif. Nah, konsep utang yang kemudian menjadi asset ini adalah yang dikenal dengan utang produktif Dimana utang produktif adalah utang dimana utangnya dipergunakan untuk membeli asset produktif atau bisa berproduksi untuk menghasilkan uang yang bisa dipakai untuk membayar kembali cicilan pokok maupun bunga dari utang tersebut.

Nah yang kemudian bisa menjadi potensi masalah dikemudian hari adalah apabila asset yang sudah didapatkan dengan cara berutang tersebut kemudian diagunkan kembali sebagai kolateral untuk mendapatkan pinjaman baru. Di dunia keuangan ini dikenal dengan istilah leverage. Menjadi berbahaya dan berpotensi menjadi masalah karena apabila suatu hari kredit tersebut macet atau tidak bisa dibayarkan lagi oleh karena satu dan lain hal akan menyebabkan semua utang-utang tersebut akan menjadi macet. Celakanya adalah utang berutang tersebut dijaminkan hanya oleh 1 aset.

Menjawab pertanyaan bapak diawal tadi apakah hal tersebut dapat dilakukan, jawabannya adalah Ya apabila bapak bisa memenuhi unsur dan tata cara untuk mendapatkan pinjaman tersebut. Akan tetapi harus diingat bahwa resiko dari transaksi utang atas asset yang didapatkan dari hutang tadi beresiko apabila terjadi gangguan didalam bisnis atau bapak tidak bisa membayar cicilan tersebut. Oleh sebab itu berhati-hati dalam melakukan transaksi tersebut. Jangan hanya terbuai dengan cerita bagus dan manisnya tapi perhitungkan risikonya dengan baik agar jangan terjebak didalam lilitan utang.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar