Senin, 02 April 2012

Ternyata Ada 'Surga' di Balik Tembok Penjara

Jakarta Lagi-lagi peredaran narkotika terungkap di balik tembok penjara. Kali ini 3 napi dan seorang petugas sipir Lapas Kelas IIA Pekanbaru yang dicokok karena ikut membuka jalan mulus distribusi narkotika di tempat yang membatasi ruang gerak para terpidana tersebut.

Suburnya pertumbuhan jaringan peredaran narkotika di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) bukan cerita baru lagi. Sebelum pengungkapan yang dilakukan Badan Nasional Narkotika (BNN) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM) di sebuah Lapas di Pekanbaru, sederet kasus (link 1) peredaran dan pengendalian narkotika juga terungkap di balik jeruji besi.

"Tidak boleh dipungkiri Lapas-Rutan menjadi salah satu tempat yang subur untuk para pelaku peredaran narkoba," tutur Wakil Menteri Kemenkum HAM, Denny Indrayana, usai mengikuti sidak ke Lapas Kelas IIA Pekanbaru.

"Saya tidak membantah itu," imbuhnya tegas.

Senin (2/4/2012) sekitar pukul 01.00 WIB, petugas jaga Lapas Kelas IIA Pekanbaru dikejutkan dengan kehadiran Wamenkum HAM Denny Indrayana dan puluhan anggota BNN bersenjata lengkap yang dipimpin langsung Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Benny Joshua Mamotto. Sebagian petugas siaga di halaman Lapas sementara sisanya melakukan penyisiran di setiap sudut blok penjara yang menampung 1.349 penghuni, baik itu napi atau tahanan.

Kedatangan mereka adalah untuk menciduk peredaran narkotika yang telah menjadi target BNN selama November 2011. Setelah sehari sebelumnya BNN mencokok 3 tersangka di luar Lapas, Am (36), Ba (33), dan Mud (32).

Dari tangan ketiganya didapati 8 ons sabu yang dikemas dalam plastik kecil dengan berat tiap plastik 1 ons. Dari tertangkap tangannya tiga tersangka tersebut diketahui bila kristal haram tersebut dipasok ke dalam penjara.

Ada yang menarik ketika penggeledahan dilakukan BNN ke dalam ruangan-ruangan, yaitu maraknya penggunaan handphone di kalangan napi. Contoh saja ketika penggeledahan dilakukan di Kamar 5 Blok F. Ruangan seluas 10x5 meter tersebut dihuni oleh 26 napi.

Saat petugas menanyakan kepemilikan handphone, mulanya satu dua napi saja yang mengakui. Namun saat petugas menanyakan berulang kali, akhirnya seluruh penghuni mengangkat tangan pertanda mereka semua memiliki telepon genggam. Dahsyat!

Contoh lainnya di kamar 9 Blok E yang dihuni 7 napi. Dari ruangan yang setengah luasnya dari ruang sebelumnya seluruh penghuni mengakui memiliki handphone. Penyitaan handphone oleh BNN sebelum penggeledahan sebagai bentuk antisipasi bocornya operasi ke luar lapas.

Sekadar informasi, handphone merupakan salah satu peralatan yang dilarang keras berada di penjara. Larangan tersebut tertuang jelas di papan pengumuman. Bukan hanya napi, namun juga setiap pengunjung tidak diperkenankan membawa benda tersebut ke dalam penjara.

Meski bak sebuah cerita tidak berujung, pemberantasan pemakaian, peredaran, serta pengendalian narkotika di penjara tidak membuat Kemenkum HAM patah semangat.

"Operasi yang terus dilakukan berkali-kali ini mudah-mudahan mengirimkan pesan kepada setiap pelaku bahwa kita (Kemenkum HAM dan BNN) tidak akan pernah berhenti untuk memberantas praktik narkoba termasuk di Lapas dan Rutan," tutur Denny.

"Bukan berarti tidak ada perkembangan. Ini mengirimkan pesan kepada banyak Lapas Rutan bahwa mereka juga terus harus hati-hati, karena kondisi sekarang tidak sama lagi seperti dulu," tegasnya.

Pihaknya juga tidak akan segan menyerahkan proses hukum kepada BNN bila ada oknum petugas penjara yang terlibat tindak pidana narkotika. "Namun bila tidak bersalah kita akan bela," tuturnya.

Kompleksnya pembenahan akar permasalahan di Lapas-Rutan, diakui Denny, bukan sekadar membenahi apa yang terjadi di penjara.

"Tapi juga pembenahan di hulunya, artinya di kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan. Maka menjadi penting dan mengapresiasi langkah MA dalam mengeluarkan Peraturan MA yang membatasi kasus-kasus tidak ditahan. Karena yang banyak di lapas rutan yang kecil-kecil itu," jelasnya.

Di tempat sama, Plt Deputi Pemberantasan BNN, Brigjen Pol Benny Joshua Mamotto mengatakan, selain Am (36), Ba (33), dan Mud (32), pihaknya menciduk 3 orang napi yang terlibat sekaligus mengendalikan distribusi sabu di dalam lapas, YSP (32), JT (31), dan Hus (33), serta seorang sipir K (53).

Mereka, menurut Benny, berperan sebagai peredar di kalangan penghuni, pemegang keuangan, serta pengendalian di bawah kontrol JT.

"JT mengaku dia lebih kaya hidup di dalam daripada di luar (penjara)," kata Benny.

Sementara peran sipir adalah penerima paket sabu dari luar dari seorang kurir untuk kemudian didistribusikan di dalam Lapas.

http://news.detik.com/read/2012/04/03/080648/1883491/10/ada-surga-di-balik-tembok-penjara?991104topnews

Tidak ada komentar:

Posting Komentar