"Tapi pemohon (John Kei) menolak diborgol, berontak dan mendorong termohon, lalu berbalik arah dan coba melarikan diri. Kemudian termohon menembak kaki kanan pemohon," terang Kombes Imam.
Dengan demikian, langkah penangkapan yang dilakukan Polda sesuai prosedur sebagaimana ditetapkan Pasal 18 KUHAP. Tidak hanya itu, termohon juga menjelaskan bahwa John Kei menolak menandatangani berita acara penangkapan, berita acara penggeledahan, dan berita acara penyitaan. Karena itu pihak Polda lantas membuat enam berita acara terkait penolakan tersebut. Atas dasar itu, pihak Polda menilai langkah penggeledahan dan penyitaan barang-barang John Kei sudah prosedur.
http://megapolitan.kompas.com/read/2012/03/06/13233199/Polda.John.Kei.Coba.Melawan.dan.Ditembak
Tidak ada komentar:
Posting Komentar