Senin, 05 Maret 2012

8 Poin Dihapus di Kode Etik Hakim, Laica Marzuki: Hakim Agung Seperti Badut

Jakarta Putusan sepihak Mahkamah Agung (MA) menghapus 8 poin kode etik hakim dinilai sebagai kesalahan fatal. Selain itu putusan yang dibuat sepekan sebelum putusan PK Antasari Azhar juga dinilai sebagai dagelan hukum semata.

"Ini seperti dagelan, sandiwara badut. Di situ hakim MA ibarat badut yang mempermainkan permainan badut yaitu mereka mendukung adanya kode etik, tapi mereka sendiri yang menghapus. Saya malu, meski saya pernah menjadi hakim agung di sana," kata mantan hakim agung Laica Marzuki.

Hal ini disampaikan dalam diskusi hukum tentang putusan tersebut di kantor YLBHI, Jalan Diponegoro 74, Jakarta, Senin (5/3/2012).

Sedikitnya ada 3 alasan mengapa disebut sebagai dagelan. Pertama, 8 poin kode etik yang dibatalkan adalah hasil Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Komisi Yudisial (KY) dengan MA sehingga SKB ini adalah produk kebijakan yang tidak bisa diadili oleh MA. Kedua, para pemohon adalah para advokat yang tidak memiliki kepentingan dengan SKB tersebut. Dan yang terakhir, MA mengadili dirinya sendiri.

"SKB itu bukan rechtmatigheid (peraturan) yang bisa diadili oleh MA. Mereka yang memutus ini adalah junior saya, dulu bersama saya di MA. Tidak mungkin mereka tidak tahu 3 rambu-rambu di atas. Ini kesalahan fatal," ungkap Guru Besar Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar ini.

Oleh karena kesalahan fatal tersebut maka KY tidak perlu mengindahkan putusan tersebut. Sebab dengan adanya 3 unsur di atas maka serta merta putusan tersebut batal demi hukum.

"Putusan ini batal demi hukum. Dengan putusan MA ini, tidak serta menyebabkan kewenangan konstitusional menjadi batal karena kewenangan KY diberi oleh konstitusi," ujar mantan hakim konstitusi ini.

Berikut kode etik yang dihapus MA berdasarkan Putusan MA tertanggal 8 Februari 2012 yang dibuat oleh Paulus Effendi Lotulung Ahmad Sukardja, Rehngena Purba, Takdir Rahmadi, dan Supandi:

8.1. Hakim berkewajiban mengetahui dan mendalami serta melaksanakan tugas pokok sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, khususnya hukum acara, agar dapat menerapkan hukum secara benar dan dapat memenuhi rasa keadilan bagi setiap pencari keadilan.

8.2. Hakim harus menghormati hak-hak para pihak dalam proses peradilan dan berusaha mewujudkan pemeriksaan perkara secara sederhana, cepat dan biaya ringan.

8.3. Hakim harus membantu para pihak dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

8.4 Ketua Pengadilan atau Hakim yang ditunjuk, harus mendistribusikan perkara kepada Majelis Hakim secara adil dan merata, serta menghindari pendistribusian perkara kepada Hakim yang memiliki konflik kepentingan.

10.1 Hakim harus mengambil langkah-langkah untuk memelihara dan meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan kualitas pribadi untuk dapat melaksanakan tugas-tugas peradilan secara baik.

10.2. Hakim harus secara tekun melaksanakan tanggung jawab administratif dan bekerja sama dengan para Hakim dan pejabat pengadilan lain dalam menjalankan administrasi peradilan.

10.3. Hakim wajib mengutamakan tugas yudisialnya diatas kegiatan yang lain secara profesional.

10.4. Hakim wajib menghindari terjadinya kekeliruan dalam membuat keputusan, atau mengabaikan fakta yang dapat menjerat terdakwa atau para pihak atau dengan sengaja membuat pertimbangan yang menguntungkan terdakwa atau para pihak dalam mengadili suatu perkara yang ditanganinya.

http://news.detik.com/read/2012/03/05/171439/1858410/10/8-poin-kode-etik-hakim-dihapus-laica-marzuki-hakim-agung-seperti-badut?n991102605

Tidak ada komentar:

Posting Komentar