"Saya menyesal, Yang Mulia," kata mantan Kabag Evaluasi, Program dan Pelapooran Ditjen P2KT Kemenakertrans itu di persidangan yang mengagendakan pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jalan H Rasuna Said, Jakarta, Senin (5/3/2012).
Meski demikian, di hadapan majelis hakim yang diketuai hakim Herdie Agusten itu, Dadong tetap berkilah jika dia menerima uang dari Dharnawati karena diperintahkan oleh atasannya, Sesditjen P2KT Kemenakertrans, I Nyoman Suisnaya.
Dadong mengaku terpaksa menyimpan kardus durian berisi uang Rp 1,5 miliar karena Fauzi, mantan anggota tim asistensi Menakertrans Muhaimin Iskandar tidak hadir saat itu.
"Saya merasa bersalah karena sudah melakukan tugas tapi masuk penjara," ujarnya.
Dadong mengatakan, dirinya masih memiliki tanggungan keluarga yakni satu istri dan dua anak. Selain itu, ia juga mengaku telah 25 tahun mengabdi sebagai pegawai negeri sipil.
"Punya anak dua, istri satu, Yang Mulia," ujar Dadong.
Dalam kasus ini, Dadong bersama Nyoman diduga menerima imbalan berupa uang Rp 1,5 miliar dari Dharnawati. Uang tersebut diduga untuk memuluskan alokasi dana PPID sebanyak Rp 7,3 miliar untuk empat kabupaten di Papua.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar