"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 6 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar," tutur Ketua Majelis Hakim Suhartoyo di Pengadilan Tipikor, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (1/3/2012). Gayus tampak tertunduk mendengar tuntutan itu.
Sebelumnya, Gayus Tambunan dituntut dengan hukuman delapan tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan kurungan. Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (5/1), jaksa penuntut umum menuntut Gayus dalam empat perkara sekaligus.
Jaksa mendakwa mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak tersebut empat kasus sekaligus. Perkara pertama adalah menerima suap sebesar Rp 925 juta dari Roberto Santonius terkait kepengurusan gugatan keberatan pajak PT Metropolitan Retailmart dan menerima 1 juta dollar AS dari Alif Kuncoro terkait pembuatan surat permohonan banding dan surat bantahan pajak untuk PT Bumi Resource pada 2008.
Pada perkara kedua, Gayus didakwa memiliki 659.800 dollar AS dan 9,68 juta dollar Singapura. Jaksa menilai uang tersebut merupakan hasil tindak pidana gratifikasi.
Untuk perkara ketiga, Gayus didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang karena menyimpan uang hasil gratifikasi tersebut di safe deposite box Bank Mandiri Cabang Kelapa Gading.
Keempat, Gayus didakwa menyuap sejumlah petugas Rumah Tahanan Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok. Salah satunya yang disuap adalah Kepala Rutan Mako Brimob Komisaris Iwan Siswanto yang diberi uang hingga Rp 264 juta.
Sebelumnya, Gayus telah dihukum 12 tahun di PN Jakarta Selatan dan 2 tahun di PN Tangerang. Vonis tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap sehingga hukuman badan maksimal telah didapatkan Gayus.
http://news.detik.com/read/2012/03/01/161421/1855670/10/gayus-divonis-6-tahun-penjara-dan-denda-rp-1-miliar?n990102mainnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar