Jaksa M Rup menyatakan, istri bekas Wakil Kepala Polri, Adang Darajatun itu, melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang penyuapan.
"Terdakwa pada Juni 2004 memberi 480 travel cek senilai 24 miliar rupiah kepada anggota DPR periode 1999 sampai 2004," kata Jaksa M Rum dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan, Jumat, 2/3/2012.
Menurut Jaksa, Nunun membagi-bagikan cek pelawat itu melalui Ahmad Hakim Safari alias Ari Malangido. M Rum mengatakan dugaan suap tersebut terjadi setelah Nunun menggelar pertemuan dengan Miranda S Goeltom.
"Tujuan pertemuan itu, Miranda akan sampaikan misi ingin menjadi Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia," kata M Rum.
Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Nunun sebagai tersangka pada Mei 2011. Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, Nunun sempat kabur ke luar negeri dengan alasan berobat ke Singapura. Hampir delapan bulan Nunun berada dalam pelarian.
Namun, Nunun dibekuk oleh Interpol Thailand dan berhasil dipulangkan ke Indonesia pada 10 Desember 2011. Dalam perkara ini, Nunun diduga memberikan 480 cek perjalanan senilai Rp 24 miliar kepada Anggota DPR periode 1999-2004 untuk pemilihan Miranda Swaray Goeltom sebagai Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Miranda sendiri akhirnya terpilih menjadi DGS BI periode 2004-2009.
http://news.okezone.com/read/2012/03/02/339/585782/nunun-didakwa-lakukan-suap-rp24-m-ke-dpr
Tidak ada komentar:
Posting Komentar