"Majelis berkesimpulan saksi Angelina Sondakh dan dan Mindo Rosalina Manulang tidak perlu dikonfrontir," kata ketua majelis hakim Darmawati Ningsih saat memimpin sidang di PN Tipikor, Jl Rasuna Said, Jakarta Selatan, Rabu (29/2/2012).
Hakim menyatakan hal itu saat Angie duduk di kursi saksi. Sedangkan terdakwa Nazaruddin hanya melihat di samping pengacaranya.
Hakim menilai alasan penolakan tersebut sudah sesuai aturan yang ada.
"Dengan melihat keterangan dari pentuntut umum, dan penasihat hukum serta terdakwa, berdasarkan surat panggilan yang sudah ditunjukkan ke majelis dan sudah diperlihatkan dan sah. Serta menghubungkan dengan ketidakhadiran Mindo Rosalina Manulang dan tidak dapat ditunjukkan surat keterangaan dari dokter," papar Darmawati.
"Kepada saksi yang hadir dipersilakan meninggalkan ruang sidang," ungkap Darmawati kepada Angie. Angie pun berdiri dan meninggalkan ruang sidang.
http://news.detik.com/read/2012/02/29/105207/1854296/10/hakim-angelina-sondakh-dan-rosa-tidak-perlu-dikonfrontir?991101mainnews
Tidak ada komentar:
Posting Komentar