Minggu, 26 Februari 2012

Dhana W. Ngaku Punya Rumah Hanya Rp 100 Jutaan Hasil Keringat Sendiri

Jakarta - Tersangka kasus dugaan money laundering dan korupsi Dhana Widyatmika dalam laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) memang tercatat melaporkan memiliki kekayaan tak bergerak Rp 656,722 juta mencakup tanah dan bangunan.

Namun dari jumlah itu hanya Rp 108,2 juta (nilai jual objek pajak/NJOP) yang berasal dari hasil jerih payahnya sendiri dalam bentuk tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok hasil perolehan dari periode 1993 sampai 2011

Sementara itu tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur dengan NJOP Rp 576,3 juta yang berasal dari warisan (orang tua) perolehan dari 1980 sampai 2011

Memang dalam laporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dhana dan istrinya melaporkan total nilai hartanya Rp 1,2 miliar pada Juni 2011. Sementara dari informasi yang beredar mencapai Rp 60 miliar.

Berikut rincian daftar harta pasangan ini yang dilaporkan ke KPK Juni 2011:

A. Harta tidak bergerak Rp 656,722 juta
- Tanah dan bangunan seluas 125 m2 dan 45 m2 di Depok yang berasal dari hasil sendiri perolehan dari 1993 sampai 2011 dengan NJOP Rp 108,2 juta
- Tanah dan bangunan seluas 300 m2 dan 110 m2 di Jakarta Timur yang berasal dari warisan perolehan dari 1980 sampai 2011 dengan NJOP Rp 576,3 juta

B. Harta Bergerak
- Alat transportasi dan mesin lainnya senilai Rp 165 juta

C. Harta bergerak berupa logam mulia dan benda bergerak lainnya Rp 57,32 juta

D. Surat berharga senilai Rp 312,125 juta

Dhana dan istrinya menjadi pegawai Kemenkeu di Ditjen Pajak sejak 1997. Dhana yang lulusan STAN dan Pasca Sarjan UI itu memiliki karir yang baik di Ditjen Pajak. Pada 2011.

Dhana telah dijadikan tersangka oleh Kejagung sejak 16 Februari 2012. Kejagung juga telah memohon kepada Imigrasi untuk mencekal Dhana ke luar negeri. Dan atas permintaan itu, per 21 Februari 2012 Imigrasi mencekal Dhana selama 6 bulan. Namun, dari kondisi rumah yang dimiliki Dhana, agak janggal juga bila dia seorang miliarder sebagaimana Gayus Tambunan.

Belum diketahui persis apa bukti-bukti yang dimiliki Kejagung untuk menjadikan Dhana sebagai tersangka kasus money laundering dan korupsi. Yang jelas, Kejagung sudah menyita barang-barang dan harta kekayaan Dhana, termasuk uang dolar dan perhiasan emas. Kejagung belum mau terbuka terkait penyidikan kasus ini, termasuk apakah Kejagung menyidik kasus ini setelah mendapat laporan dari PPATK mengenai transaksi mencurigakan.

Informasi yang berkembang liar, Dhana yang mantan pegawai Ditjen Pajak itu memiliki transaksi mencurigakan hingga Rp 60 miliar. Namun, benarkah demikian? Dhana saat ditemui detikFinance Jumat (24/12/2012) mengaku tidak memiliki dana sefantastis itu. Dia juga membantah mengenai peran sang istri yang berinisial DA, seperti pemberitaan selama ini. Dari laporannya ke KPK, Dhana hanya mempunyai harta total Rp 1,2 miliar termasuk rumah warisan tersebut.

Dalam pertemuan sebelumnya di lokasi dirahasiakan, Dhana membantah memiliki dana miliaran rupiah. Berikut tanggapannya kepada detikFinance:

"Kasus ini tidak berhubungan sama sekali dengan istri saya, melainkan murni permasalahan pribadi saya terkait dengan transaksi dalam rekening saya yang dinilai tidak sesuai dengan exposure gaji saya sebagai PNS.

Saya sungguh kaget kesimpangsiuran berita yang beredar saat ini apalagi mengaitkan dengan institusi DJP (Ditjen Pajak) di mana kebetulan istri saya bertugas. Sangat tidak relevan masalah ini dikaitkan dengan kasus Gayus Tambunan.

Mengenai rekening/transaksi yang saya miliki dapat dijelaskan dengan usaha yang saya miliki tetapi tidak dengan nilai fantastis seperti yang beredar. Apalagi terkait rekening isteri saya yang hanya berisi gaji"

http://finance.detik.com/read/2012/02/27/083059/1852060/4/dhana-widyatmika-ngaku-punya-rumah-hanya-rp-100-jutaan-hasil-keringat-sendiri

Tidak ada komentar:

Posting Komentar