"Sudah tidak berlaku, soalnya PP 6 tahun 74 sudah dicabut dan sekarang berlaku PP 53 tahun 2010," ungkap Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak Dedi Rudaedi kepada detikFinance di Jakarta, Rabu (29/2/2012).
Dedi mengungkapkan hal tersebut setelah dikonfirmasi apakah pegawai pajak boleh berbisnis diluar pekerjaannya atau tidak. Dedi memberikan data-data PP 6 tahun 1974 telah diperbarui menjadi PP 30 tahun 1980.
Dalam PP pasal 3 ayat 1 tertuang larangan pegawai yang dalam aturan itu mengatakan, untuk PNS golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a, tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain.
Serta, PNS golongan ruang III/d ke bawah, serta istri dari PNS wajib mendapat izin tertulis dari Pejabat Yang Berwenang apabila memiliki Perusahaan Swasta atau melakukan kegiatan usaha dagang.
"Namun hal ini dihapus pada PP 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS," tutur Dedi.
Dalam ketentuan penutup PP 53/2010 memang disebutkan pada saat PP ini berlaku (PP 53/2010) maka PP nomor 30 tahun 1980 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Pernyataan Dedi ini sekaligus membantah pernyataan Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan Kiagus Badaruddin. Ia mengatakan, dasar aturan PNS tidak boleh berbisnis ini dalam PP nomor 6 tahun 1974.
"Dasar aturannya PP (peraturan pemerintah) 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan berusaha bagi PNS," ujar Kiagus kemarin.
http://finance.detik.com/read/2012/02/29/134843/1854524/4/larangan-pns-berbisnis-zaman-soeharto-ternyata-dicabut-sby-2-tahun-lalu
Tidak ada komentar:
Posting Komentar