Senin, 27 Februari 2012

Dikarenakan Sanksi Yang Tidak Tegas makanya Banyak PNS 'Asyik' Berbisnis

Jakarta - Secara aturan formal sejatinya para PNS tidak boleh melakukan usaha di luar pekerjaannya sebagai PNS. Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri dalam Usaha Swasta.

Pengamat Kebijakan Publik Universitas Indonesia (UI) Andrinof Chaniago mengatakan kenyataanya saat ini banyak PNS yang menyambi sebagai pebisnis dengan berbagai alasan. Menurutnya hal ini terjadi karena selama ini belum ada sanksi yang tegas soal larangan PNS berbisnis.

"Itu memang salah satu penyebab tak ada mekanisme sistem penegakan sanksi yang tegas bagi PNS yang melanggar aturan itu, termasuk pelanggaran yang lain, itu sanksinya ringan sekali, menyalahgunakan kewenangan dan sebagainya," katanya kepada detikFinance, Selasa (28/2/2012)

Menurutnya dari aturan yang ada pegawai negara dan aparat negara tak boleh berbisnis dengan ketentuan sesuai golongannya. Menurutnya kondisi ini harus menjadi perhatian oleh lembaga negara khususnya bagian penegakkan aturan.

"Yang penting kesejahteraan mereka terjamin," katanya.

Ia menambahan sistem pengawasan terhadap prilaku PNS diberbagai negara seperti di Singapura, Hongkong, Malaysia sudah jelas dan jauh lebih baik dari Indonesia. Misalnya contoh ketidaktegasan soal PNS yang berbisnis dalam pasal sanksi dalam PP No 6 Tahun 1974, soal sanksi tak diatur dengan jelas.

Pasal 6, PP No 6 Tahun 1974:

(1) Terhadap Pegawai Negeri Sipil, anggota ABRI atau Penjabat yang melanggar ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah ini, diambil tindakan dan hukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Setiap Pimpinan dari instansi sipil atau ABRI berkewajiban mengambil langkahlangkah untuk menjamin pelaksanaan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini, dan mengambil tindakan berdasarkan wewenangnya atas pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.
(3) Terhadap Pimpinan dari instansi yang tidak melakukan kewajibannya seperti yang dimaksud dalam ayat (2) pasal ini, diambil tindakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam PP itu diatur untuk golongan III/d ke bawah diperbolehkan melakukan bisnis lain tetapi harus seizin Menteri atau pejabat yang berwenang. Sementara untuk golongan IV/a tidak diizinkan sama sekali untuk membuka usaha lain. Bagi PNS Golongan III/d ke bawah harus seizin Menteri, kalau golongan IV/a ke atas tidak boleh.

Kini publik kembali diingatkan dengan adanya kasus Dhana Widyatmika seorang PNS eks Ditjen Pajak yang kayak raya yang diduga lantaran dari berbisnis. Terlepas benar atau tidak, lantaran kekayaannya itu lah Dhana kini menjadi tersangka kasus korupsi dan pencucian uang oleh kejaksaan agung.


http://finance.detik.com/read/2012/02/28/115523/1853327/4/banyak-pns-asyik-berbisnis-karena-sanksi-tak-tegas?f9911023

Tidak ada komentar:

Posting Komentar